LAPORAN KUNJUNGAN
KANWIL
DJP JAWA TIMUR I
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN
KEUANGAN
Surabaya,
31 Mei 2013
Disusun Oleh:
HISTORIKA
FEBRI TIARINA
01111007
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
NAROTAMA
SURABAYA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kunjungan ini dimaksud agar para
mahasiswa mengetahui dengan cara melihat dan mengamati langsung berbagai
kegiatan administrasi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I.
Kunjungan ini merupakan program Fakultas Ekonomi jurusan
akuntansi dan Manajemen khususnya bagi
yang mengikuti mata kuliah Perpajakan.
Dengan demikian diharapkan wawasan mahasiswa terhadap
dunia Perpajakan agar lebih mantap, sehingga dapat menggugah motivasi mahasiswa
dalam mempelajari berbagai bidang ilmu Perpajakan diindonesia.
1.2
Tujuan dan Maksud Kunjungan
Tujuan dan
maksud Kunjungan adalah memperkenalkan
kepada Mahasiswa tentang berbagai kegiatan administrasi yang terjadi pada dunia
Perpajakan, sehingga siswa diharapkan dapat memahami, mengkaji serta
membandingkan bagaimana ilmu yang diterima di Kampus dan aplikasinya di dunia
Perkatoran (Direktorat jendral Pajak).
1.3
Waktu dan Tempat
Waktu : Tanggal 31 mei 2013
Jam : 08.30 – 11.00
Tempat : Kantor Wilayah Direktorat Jendral
Pajak Jawa Timur I
Jl.
Jagir Wonokromo No.104 Surabaya
Telp.
031 8482480, 8481131 Fax. 8481127
Wilayah
Kerja : Kota Surabaya
1.4
Pembimbing dan Kepanitian
1.
Sebagai penanggung jawab dalam
pelaksanaan kunjungan adalah Dekan Fakultas Ekonomi : Prof.
Dr. Soebandi, SE.Ak
2.
Pembimbing : Santirianingrum
Soebandhi, SE., M.Com
3.
Ketua / Kepanitiaan : Historika Febri Tiarina
BAB
II
IDENTIFIKASI
DJP DAN PEMBAHASAN
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
(TENTANG NPWP)
(TENTANG NPWP)
VISI:
Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak
negara yang
terbaik di wilayah Asia Tenggara.
MISI:
Menyelenggarakan fungsi administrasi
perpajakan dengan menerapkan Undang-Undang
Perpajakan secara adil dalam rangka membiayai
penyelenggaraan
negara demi kemakmuran
rakyat.
2.1 Dasar
Pemungutan Pajak
• Pasal 23A UUD 1945
• UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
• UU Pajak Penghasilan
• UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
• UU Pajak Bumi dan Bangunan
•
UU Bea Meterai
2.2 Unsur Dari Pajak
1. Iuran Masyarakat kepada negara
2.
Pemungutan pajak berdasarkan UUD
3.
Membayar tidak berarti langsung mendapat manfaat
4.
Pajak digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara
2.3 Jenis-Jenis
Pajak
Pajak pemerintah pusat
1. Pajak penghasilan
2.
Pajak pertambahan nilai
3.
Bea materai
4. Pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Pajak pemerintah daerah
1. Provinsi
·
PKB & BBN Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas Air
·
Pajak bahan bakar ranmor
·
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air pemukiman
2.
Kabupaten/kota
·
Pajak hotel
·
Pajak restoran
·
Pajak hiburan
·
Pajak reklame
·
Pajak penerangan jalan
·
Pajak pengambilan bahan galian golongan C
·
Pajak parkir
·
Pajak pemanfaatan air tanah
Pajak yang dilakukan oleh pusat akan disetor ke Kas
negara melalui bank atau kantor pos, sementara pajak daerah akan masuk ke Kas
Daerah
2.4.Pengertian
NPWP
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana
administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran,
sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut
akan menggunakan NPWP yang dimaksud.
A. Pengertian NPWP
1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau
badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.
NPWP
terdiri dari 15 digit angka:
-
9 digit pertama adalah nomor Register
Anda
-
Digit ke 10, 11, 12 adalah kode KPP
dimana anda terdaftar Kode
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua : 407
-
3 digit terakhir adalah status Anda
(status cabang/pusat untuk WP Badan)
B. Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP
1. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
2.
Orang
pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
penghasilan diatas pernghasilan tidak kenak pajak (PTKP)
Besarnya
penhasilan tidak kenak pajak (PTKP)
a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.
b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.
C. Cara mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan
membuka situs Direktorat Jenderal Pajak Langkah-langkahnya adalah :
1.
Cari
situs Direktorat Jendral Pajak di internet denan alamat (www.pajak.go.id)
2.
Selanjutnya
ada memilih menu e-resgister (ereg.pajak.go.id)
3.
Pilih
menu”buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4.
Setelah
itu anda akan masuk ke menu :formulir registrasi wajib pajak orang pribadi”
isilah sesuai KTP yang anda miliki
5.
Anda
akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama
30 hari sejak pendaftaran dilakukan cetak SKT sementara tersebut selama bukti
anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
6. Tanda tangani formulir kemudian dapat
dikirimkan langsung bersama SKT
sementara kekantor pelayanan pajak seperti yang tertera pada SKT sementara
tersebut. Setelah itu wajib pajak. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu
NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
D.
Persyaratan untuk memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing
E. Biaya Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
F.
Manfaat Memiliki NPWP
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;
b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;
b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak
G. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib
Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib
Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan
tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.
H. Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki
NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah mengunjungi dan
mendengarkan penjelasan singkat tentang
Pajak, kami dapat belajar tentang Perpajakan khususnya mengenai apa itu
NPWP,bagaimana syarat pengajuannya dan
bagaimana proses serta fungsinya, sehingga dapat menggungah kita agar selalu
membayar pajak, karena pajak dapat membagun negara kita.
“pendapatan terbesar negara,
berasal dari pakak”
Saran
Perlu ada kunjugan seperti ini
lagi, agar kita tau secara langsung kegiatan dilapangan, tidak harus kantor pajak, tapi lembaga pemerintah atau
suasta lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar