Minggu, 23 Juni 2013

LAPORAN KUNJUNGAN DJP



LAPORAN KUNJUNGAN
KANWIL DJP JAWA TIMUR I
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN
Surabaya, 31 Mei 2013







Disusun Oleh:

HISTORIKA FEBRI TIARINA
01111007



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
2013




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Kunjungan ini dimaksud agar para mahasiswa mengetahui dengan cara melihat dan mengamati langsung berbagai kegiatan administrasi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
Kunjungan ini merupakan program Fakultas Ekonomi jurusan akuntansi dan Manajemen  khususnya bagi yang mengikuti mata kuliah Perpajakan.
Dengan demikian diharapkan wawasan mahasiswa terhadap dunia Perpajakan agar lebih mantap, sehingga dapat menggugah motivasi mahasiswa dalam mempelajari berbagai bidang ilmu Perpajakan diindonesia.
1.2  Tujuan dan Maksud Kunjungan
Tujuan dan maksud Kunjungan  adalah memperkenalkan kepada Mahasiswa tentang berbagai kegiatan administrasi yang terjadi pada dunia Perpajakan, sehingga siswa diharapkan dapat memahami, mengkaji serta membandingkan bagaimana ilmu yang diterima di Kampus dan aplikasinya di dunia Perkatoran (Direktorat jendral Pajak).
1.3  Waktu dan Tempat
Waktu       : Tanggal 31 mei 2013
Jam            : 08.30 – 11.00
Tempat      :  Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur I
Jl. Jagir Wonokromo No.104 Surabaya
Telp. 031 8482480, 8481131 Fax. 8481127
Wilayah Kerja : Kota Surabaya
1.4  Pembimbing dan Kepanitian
1.      Sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan kunjungan adalah Dekan Fakultas Ekonomi                                          : Prof. Dr. Soebandi, SE.Ak
2.      Pembimbing                :  Santirianingrum Soebandhi, SE., M.Com
3.      Ketua / Kepanitiaan    : Historika Febri Tiarina

BAB II
IDENTIFIKASI DJP DAN PEMBAHASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(TENTANG NPWP)
VISI:
Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak
negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara.
MISI:
Menyelenggarakan fungsi administrasi
perpajakan dengan menerapkan Undang-Undang
Perpajakan secara adil dalam rangka membiayai
penyelenggaraan negara demi kemakmuran
rakyat.
2.1 Dasar Pemungutan Pajak
• Pasal 23A UUD 1945
• UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
• UU Pajak Penghasilan
• UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
• UU Pajak Bumi dan Bangunan
• UU Bea Meterai
2.2  Unsur Dari Pajak
1.      Iuran Masyarakat kepada negara
2.      Pemungutan pajak berdasarkan UUD
3.      Membayar tidak berarti langsung mendapat manfaat
4.      Pajak digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara

2.3 Jenis-Jenis Pajak
Pajak pemerintah pusat
1.      Pajak penghasilan
2.      Pajak pertambahan nilai
3.      Bea materai
4.      Pajak bumi dan bangunan/bea perolehan  hak atas tanah dan bangunan
Pajak pemerintah daerah
1.      Provinsi
·         PKB & BBN Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas Air
·         Pajak bahan bakar ranmor
·         Pajak pengambilan dan pemanfaatan air pemukiman
2.      Kabupaten/kota
·         Pajak hotel
·         Pajak restoran
·         Pajak hiburan
·         Pajak reklame
·         Pajak penerangan jalan
·         Pajak pengambilan bahan galian golongan C
·         Pajak parkir
·         Pajak pemanfaatan air tanah
Pajak yang dilakukan oleh pusat akan disetor ke Kas negara melalui bank atau kantor pos, sementara pajak daerah akan masuk ke Kas Daerah
2.4.Pengertian  NPWP
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.
A.    Pengertian NPWP
1.      Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.      NPWP terdiri dari 15 digit angka:
-          9 digit pertama adalah nomor Register Anda
-          Digit ke 10, 11, 12 adalah kode KPP dimana anda terdaftar Kode KPP Pratama Jakarta Gambir Dua : 407
-          3 digit terakhir adalah status Anda (status cabang/pusat untuk WP Badan)
B.     Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP
1.      Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2.      Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas pernghasilan tidak kenak pajak (PTKP)
Besarnya penhasilan tidak kenak pajak (PTKP)
a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.

              Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.
C.    Cara mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak Langkah-langkahnya adalah :
1.      Cari situs Direktorat Jendral Pajak di internet denan alamat (www.pajak.go.id)
2.      Selanjutnya ada memilih menu e-resgister (ereg.pajak.go.id)
3.      Pilih menu”buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4.      Setelah itu anda akan masuk ke menu :formulir registrasi wajib pajak orang pribadi” isilah sesuai KTP yang anda miliki
5.      Anda akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan cetak SKT sementara tersebut selama bukti anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
6.      Tanda tangani formulir kemudian dapat dikirimkan  langsung bersama SKT sementara kekantor pelayanan pajak seperti yang tertera pada SKT sementara tersebut. Setelah itu wajib pajak. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

D.  Persyaratan untuk memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing
E.   Biaya Pembuatan NPWP
        Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
F.    Manfaat Memiliki NPWP
1.
Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;

b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;

b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak
G.  Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP
.
H.   Sanksi Tidak Memiliki NPWP
          Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Setelah mengunjungi dan mendengarkan penjelasan  singkat tentang Pajak, kami dapat belajar tentang Perpajakan khususnya mengenai apa itu NPWP,bagaimana syarat pengajuannya  dan bagaimana proses serta fungsinya, sehingga dapat menggungah kita agar selalu membayar pajak, karena pajak dapat membagun negara kita.
“pendapatan terbesar negara, berasal dari pakak”
Saran
Perlu ada kunjugan seperti ini lagi, agar kita tau secara langsung kegiatan dilapangan, tidak harus  kantor pajak, tapi lembaga pemerintah atau suasta  lainnya.

Tidak ada komentar: