Selasa, 26 Maret 2013

CONTOH SOAL AKUNTANSI KEUANGAN 2


Contoh hutang jangka panjang :
Tanggal 1 Agustus PT. X menarik pinjaman hipotek sebesar Rp. 20.000.000,- Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- Diangsur 6 bulan sekali, bunga 15%/ tahun Jangka waktu pelunasan 20 bulan. Catatlah:
1.            Pinjaman Hipotek saat angsuran
2.            Catat Penyesuaian diakhir periode

·                     Jawaban:
Jurnal Pinjaman Hipotek
Kas Rp.                                         19.000.000,-
By. Adm                                       Rp. 1.000.000,-
Utang Hipotek                                                                          Rp. 20.000.000,-
Jurnal tanggal 1 Agustus untuk angsuran dan bunga

    Bunga = 15% x 6/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.500.000,- Utang hipotek= Rp. 20.000.000 / Rp. 20 bulan = Rp. 1.000.000/bulan Maka untuk 6 bulan = 6bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Utang Hipotek                              Rp. 6.000.000,-
Bunga                                           Rp. 1.500.000,-
Kas                                                                                            Rp. 7.500.000,-
·                     Jurnal Penyesuaian

    Jumlah biaya untuk 6 bulan adalah Rp. 6.000.000,- maka dikurangi Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- dapatlah Rp. 5.000.000,- Bunga = 15% x 5/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.250.000,- Dapat 5 dari: Bulan Agustus – Desember (akhir periode) ada 5 Bulan.

Utang Hipotek                                  Rp. 5.000.000,-
Biaya. Bunga                                     Rp. 1.250.000,-
Utang Hipotek yg segera dibyr                                                     Rp. 5.000.000,-
Utangg Bunga                                                                                Rp. 1.250.000,-


Contoh PPN
1. PKP A menjual tunai BKP kepada PKP B dengan harga jual Rp. 25.000.000,-. PPN yang terutang :
10% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
PPN sebesar Rp. 2.500.000,- tersebut merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh PKP A. Sedangkan bagi PKP pajak B, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.

Contoh PPH Badan dan Orang Pribadi
1. PERTANYAAN

PPh WAJIB PAJAK BADAN

PT. A dalam Tahun Pajak 2008 dan 2009 untuk masin-masing tahun pajak memperoleh Penghasilan Kena Pajak dalam jumlah yang sama sebesar Rp. 750.000.000,00
Hitung berapa PPh Terutang untuk Tahun 2008dan Tahun 2009 !
JAWABAN:

1.1. TARIF PPh WP BADAN

1) s/d Th. 2008 :

Berlaku Tarif Progresif sbb:
PENGHASILAN KENA PAJAK s/d. Rp. 50 juta TARIF 10%
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt TARIF 15%
> Rp. 100 jt TARIF 30%


2) MULAI Th. 2009:

Berlaku Tarif Tunggal : 28%

1.2. PAJAK TERUTANG

1) Tahun 2008:

(1) Penghasilan Kena Pajak := Rp. 750.000.000,00

(2) Penghitungan :

s/d Rp. 50 jt terkena Tarif 10% = Rp. 5.000.000,00
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt terkena Tarif 15% = Rp. 7.500.000,00

> Rp 100 jt (Rp. 750 jt – Rp. 100 jt)
terkena Tarif 30% X Rp. 650 jt = Rp. 195.000.000,00
T O T A L PAJAK (PPh) = Rp. 207.500.000,00

2) Tahun 2009:

(1) Penghasilan Kena Pajak . = Rp. 750.000.000,00
(2) Tarif: (Flate) / TUNGGAL 28% .= Rp. 210.000,000,00



2. PERTANYAAN

PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA

Sdr. A dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko untuk
Tahun 2008 dan Tahun 2009 memproleh Penghasilan Bersih jumlahnya sama sebesar
Rp. 600.000.000,00
Hitung berapa besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama Sdr. A tersebut !

JAWABAN:

2.1 TARIF PPhWP OP PENGUSAHA DAN PEKERJA

1) Tarif Lama s/d Tahun 2008:


PENGHASILAN KENA PAJAK :

s/d Rp. 25.000.000 .......Tarif 5%
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt Tarif 10%
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt Tarif 15%
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt Tarif 25%
> Rp. 200 jt dst ..............Tarif 35%

2) mulaiTahun 2009

PENGHASILAN KENA PAJAK

s/d Rp. 50.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 50 jt – Rp. 250 jt Tarif 15%
> Rp. 250 jt – Rp. 500 jt Tarif 25%
> Rp. 500 jt dst ...............Tarif 30%

2.2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1) s/d Tahun 2008 PTKP

untuk Diri Wajib Pajak .Rp. 13.200.000,00
Status Wajib Pajak Kawin mendapat tambahan Rp. 1.200.000,00
Untuk Tanggungan Keluarga Maksimum 3 orang @ Rp. 1.200.000,00

2) MulaiTahun 2009

PTKP untuk Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
Status Kawin mendapat tambahanRp. 1.320.000,00
Tanggungan KeluargaMaksimm 3 orang @ Rp. 1.320.000,00

2.3. Pajak Terutang:

1) Tahun2008:

(1) Penghasilan Bersih Rp.600.000.000,00

(2) PTKP (K/3)

Diri WP Rp. 13.200.000,00
Kawin .. Rp. 1.200.000,00
Tanggungan Keluarga Anak 3 Orang
3 X Rp. 1.200.000,00 Rp. 3.600.000,00

(3) Total PTKP (K/3) .. Rp. 18.000.000,00

(4) Penghasilan Kena Pajak Rp. 582.000.000,00

(5) PPh Terutang cfm Tarif 2008: s/d Rp. 25 jt X 5% =Rp. 1.250.000,00
Ø Rp. 25 jt – Rp. 50 jt (Rp. 25 jt) X 10% =Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt – Rp. 100 jt (Rp. 50 jt) X 15% =Rp. 7.500.000,00
Ø Rp. 100 jt – Rp 200 jt (Rp. 100 jt) X 25% =Rp. 25.000.000,00
Ø Rp. 200 jt dst (Rp. 382 jt) X 35% = Rp.133.700.000,00
Ø TOTAL PPh Terutang 2008 : Rp. 169.950.000,00


2) Tahun2009:

(1) Penghasilan Bersih Rp.600.000.000,00
(2) PTKP (K/3)
Diri WP Rp. 15.840.000,00
Kawin Rp. 1.320.000,00
Tanggungan Keluarga Anak 3 Orang3 X Rp. 1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00

(3) TOTAL PTKP (K/3 Th. 2009) Rp. 21.120.000,00

(4) PenghasilanKena Pajak Rp. 578.880.000,00
(5) PPhTerutang cm Tarif 2009:
Ø s/d Rp. 50 jt. X 5% = Rp. 2.500.000,00
Ø Rp. 50 jt – Rp. 250 jt X 15% = Rp. 30.000.000,00
Ø Rp. 250 jt – Rp. 500 jt X 25% = Rp. 62.500.000,00
Ø Rp. 500 jt dst Rp. 78.880.000,00 X 30% = Rp. 23.664.000,00
Ø TOTAL PPh Terutang 2009 : Rp. 118.6664.000,00

3. PERTANYAAN

PPh PASAL 21 WP OP KARYAWAN / PEKERJA ATAS GAJI / UPAH BESERTA IKUTANNYA
DI ATAS PTKP.

Sdr. B Status Kawin dan mempunyai Anak 3 orang yang bekerja sebagai Karyawan Tetap PT. C dengan Gaji beserta Tunjangan bulan Desember Tahun 2008 maupun Bulan Januari 2009 sebesar Bruto setiap bulan Rp. 6.000.000,00

Hitung berapa PPh Pasal 21 Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 per Tahun dan per bulannya atas nama Sdr. B tersebut !

JAWABAN:

1) Tahun 2008

(1) PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2) PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) Dikurangi Biaya Jabatan:
Ø 5%dari Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 1.296.000,00 per Tahun atau
Rp. 108.000,00 per Bulan
Ø 5% XRp. 72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø Maksimum Rp. 1.296.000,00
(4) DikurangiIuran Pensiun: NIHIL .
(5) PenghasilanNeto Rp. 70.704.000,00
(6) Dikurangi PTKP(K/3):
Diri Wajib Pajak : Rp. 13.200.000,00
Status Kawin : Rp. 1.200.000,00
TanggunganKel. Maks. 3 orang
3 X Rp. 1.200.000,00 : Rp. 3.600.000,00
TOTAL PTKP Rp. 18.000.000,00
(7) PenghasilanKena Pajak Rp. 52.704.000,00
(PPh Psal 21Terutang per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp. 25.000.000,00 X 5% = Rp.1.250.000,00
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt X 10% = Rp.2.500.000,00
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt X 15%
Rp. 2.704.000,00 X 15% = Rp. 405.600,00
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt X 25% : Nihil
> Rp. 200 jt dst X 35% : Nihil .
TOTAL PPh PASAL 21 / Thn Rp. 4.155.600,00
(9) PPh PASAL 21/ Bln.
(10) Rp. 4.155.000,00 : 12 :Rp. 346.300,00

2) Tahun 2009

(1) PenghasilanBruto per bulan Rp. 6.000.000,00
(2) PenghasilanBruto per Tahun 12 X Rp. 6 jt = Rp. 72.000.000,00
(3) DikurangiBiaya Jabatan:
Ø 5% dari Penghasilan Bruto maksimum
Rp. 6.000.000,00 per Tahun atau
Rp. 500.000,00 per Bulan
Ø 5% XRp. 72.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Ø MaksimumRp. 6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
(4) Dikurangi Iuran Pensiun:= NIHIL .
(5) PenghasilanNeto Rp. 68.400.000,00
(6) DikurangiPTKP (K/3)
Diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000,00
Status Kawin : Rp. 1.320.000,00
TanggunganKel.
Maks. 3 orang
3 X Rp. 1.320.000,00 : Rp. 3.960.000,00
TOTAL PTKP Rp. 21.120.000,00

(7) PenghasilanKena Pajak Rp. 47.280.000,00

( PPh Psal21 Terutang per Tahun cfm Tarif :
s/d Rp. 25.000.000,00 X 5% = Rp. 1.250.000,00
> Rp. 25 jt – Rp. 50 jt X 10%
Rp. 22.280.000,00 X 10% = Rp. 2.228.000,00
> Rp. 50 jt – Rp. 100 jt X 15%
> Rp. 100 jt – Rp. 200 jt X 25% ---
> Rp. 200 jt dst X 35% . --- .

TOTAL PPh PASAL 21 / Thn. Rp. 3.478.000,00

(9) PPh PASAL21 Terutang per Bulan. Rp. 3.478.000,00 : 12 Rp. 289.834,00

Contoh PBB
Perhitungan Besaran PBB: 
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000       =    Rp    140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000    =    Rp      60.000.000
                                                                     -------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB        =    Rp    200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak                          =    Rp      12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB                =    Rp    188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000    
                                                             =    Rp      37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 
0,5% x Rp37.600.000                               =    Rp          188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus               =    Rp            15.000
                                                                     -------------------  -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN                   =    Rp            73.000

 pendapatan diterima dimuka
Diterima pendapatan sewa ruko untuk 1 tahun (1 oktober 2011-1 oktober 2012) sebesar 20.000.000 dan dicatat menggunakan pendekatan Hutang/ Neraca dan pendekatan Pendapatan/ Laba Rugi
Pendekatan Neraca/ Harta
- saat penerimaan pendapatan
JU :
Kas (D)                                                    20.000.000
Pendapatan sewa dibayar dimuka(K)                  20.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 3/12 x 20.000.000 = 5.000.000
AJP :
Pendapatan sewa diterima dimuka (D)   5.000.000
pendapatan sewa (K)                                                            5.000.000
Pendekatan Biaya/ Laba Rugi
- saat penerimaan pendapatan
JU :
Kas (D)                                                            20.000.000
Pendapatan sewa (K)                                                                20.000.000
- saat penyesuaian
perhitungan 9/12 x 20.000.000 = 15.000.000
AJP :
Pendapatan sewa (D)                             15.000.000
pendapatan sewa diterima dimuka (K)                         15.000.000

      
1.     Utang bonus
Jika bonus dihitung atas dasar laba, perhitungan dapat dilakukan dengan 3 cara:
a.     Bonus dihitung dari laba sebelum dikurangi bonus dan pajak penghasilan.
b.     Bonus dihitung dari laba sesudah dikurangi pajak penghasilan sebelum dikurangi bonus.
c.      Bonus dihitung dari laba sesudah dikurangi bonus dan pajak penghasilan.

PT A tahun 2008 akan memberikan bonus kepada bagian pemasaran sebesar 10 % laba bersih. Laba bersih tahun 2008 sebesar
Rp. 900.000.000. Tarip PPh menggunakan sebesar 28 %. Hitunglah bonus (B) dan PPH (P) jika:
a.     Bonus dihitung dari laba sebelum dikurangi bonus dan pajak penghasilan.
B = 10 % x Rp.900.000.000 = Rp.90.000.000
P = 28 % (Rp.900.000.000 – Rp.90.000.000)=Rp. 226.800.000
b.     Bonus dihitung dari laba sesudah dikurangi pajak penghasilan sebelum dikurangi bonus.
B = 0,10 (Rp.900.000.000 – P)
P = 0,28 (Rp.900.000.000 – B)

B = 0,10 {(Rp.900.000.000 – 0,28 (Rp.900.000.000 – B)}

c.      Bonus dihitung dari laba sesudah dikurangi bonus dan pajak penghasilan.
B = 0,10 (Rp.900.000.000 – B - P)
P = 0,28 (Rp.900.000.000 – B)

B = 0,10 {(Rp.900.000.000 – B – 0,28 (Rp.900.000.000 – B)}


Contoh soal hutang kontijensi
selama bulan juni PT agita menjual produk seharga 60 jt yang oleh perusahaan beri jaminan 36 bulan untuk memperbaiki kerusakan pada produk itu. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa rata2 untuk memperbaiki kerusakan adalah 5% dari harga jual
beban jaminan produk 3 jt
                Taksiran utang jaminan produk 3jt
(5%x60jt=3j)

ketika produk rusak diperbaiki , biaya perbaikan akan dicatat dengan mendebet hutang  jaminan produk dan mengkredit kas,perlengkapan atau perkiraan lain yang sesuai.
Taksiran utang jaminan produk  3jt
                Kas         3 jt

3 komentar:

les privat jakarta mengatakan...

materinya sangat bagus .. sukses selalu

Um Historika Febri Tiarina mengatakan...

hahaha terima kasih,,, masih banyak contoh2 soal yg belum di upload

Memberi Kebahagiaan mengatakan...

salam,,
terimakasih atas adanya blog ini.. ini sangat menbantu buat saya ,,
i love you :D

salam ....